PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Tabanan Selidiki Dukungan Desa Adat untuk Paslon Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri di Pura

Minggu, 29 September 2024

11:35 WITA

Tabanan

2001 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu Tabanan Selidiki Dukungan Desa Adat untuk Paslon Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri di Pura

Tabanan, suaradewata.com - adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan tengah menyelidiki munculnya sebuah video di platform TikTok yang menampilkan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Made Dirga, serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.

Paslon Sanjaya-Dirga, yang merupakan petahana dalam Pilkada Tabanan 2024, diusung oleh PDI Perjuangan. Dukungan yang terekam dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah warga mengenakan pakaian adat madya berwarna putih, memberikan dukungan politik di depan pura. Video itu mencantumkan bahwa dukungan berasal dari krama Desa Adat Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan, dan diunggah oleh akun TikTok @inyomanwiarsa.

 

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai beredarnya video tersebut. Ia menyatakan telah mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti informasi yang ada. 

"Dari informasi awal yang kami dapat, video itu diambil saat perayaan Hari Raya Galungan di kawasan Pura Puseh dan Bale Agung, Desa Adat Biaung. Video diambil usai sembahyang," ungkap Narta, Sabtu (28/9/2024).

Bawaslu berencana menggelar rapat pleno pada Senin (30/9/2024) untuk membentuk tim penelusuran. Tim ini akan diberi waktu tujuh hari untuk meneliti apakah video tersebut mengandung unsur pelanggaran.

 

Narta menjelaskan bahwa pihaknya perlu memastikan lokasi pasti pengambilan video, terutama apakah video tersebut diambil di area tempat suci, mengingat Peraturan KPU belum secara rinci mengatur jarak larangan kampanye di sekitar pura. 

"Harus dipastikan apakah lokasi pengambilan video berada di area tempat sembahyang, karena PKPU hanya melarang kampanye di tempat suci," tegasnya.

Selain itu, Narta juga mengimbau kepada semua pihak, terutama bendesa adat, agar mematuhi aturan terkait peran dan wewenang adat dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye di desa adat masing-masing. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\