Buat Konten Pornografi, Ibu bersama Bayinya Dideportasi Dari Bali
Rabu, 25 September 2024
14:45 WITA
Denpasar
1640 Pengunjung
Deportasi terhadap seorang ibu asal Ukraina, berinisial VR (24
Denpasar, suaradewata.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang ibu asal Ukraina, berinisial VR (24). Ia dipulangkan bersama bayinya, lantaran melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pukul 16.00 WITA. Janda muda kelahiran 23 Mei 2000, ini diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, bahwa pemilik Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A, diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.
Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA di sebuah villa di Ubud, Gianyar.
"VR, yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu," sebut Ridha Sah Putra.
Lanjut Putra, bahwa pada hari itu tim Imigrasi tiba di villa sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor.
"Dalam pemeriksaan, Ia mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut," jelasnya, serambi meyakinkan bahwa Instansinya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.mot/adn
Komentar