PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pj. Bupati Lihadnyana Sebut Sejumlah Perbekel Di Buleleng Terindikasi Tak Netral

Minggu, 22 September 2024

12:48 WITA

Buleleng

1348 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Pilkada Buleleng yang dihelat 27 Nopember 2024 mendatang diindikasikan sejumlah perbekel di Buleleng tidak netral atau terindikasi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Buleleng 2024. 

Berangkat dari hal tersebut, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meminta jajaran Bawaslu Buleleng untuk membuntuti mereka.

Pernyataan tegas itu disampaikan Pj. Bupati Lihadnyana saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilaksanakan Bawaslu Bali di Banyualit Spa and Resort Lovina, pada Sabtu (21/9/2024).

“Bawaslu, saya kira sudah punya intel. Begitu juga Kapolres, dan kami juga punya. Jadi pelototi perbekel-perbekel yang terindikasi tidak netral,” ujarnya menegaskan.

Kepada awak media, Pj. Lihadnyana kembali menyatakan bahwa pihaknya mempunyai data perbekel-perbekel atau kepala desa yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon. Namun, dirinya itu, tidak mau menyebutkan siapa saja perbekel yang diindikasikan tidak netral itu 

“Saya tidak bisa sebutkan berapa jumlahnya. Yang penting ada. Itu kan ada laporannya. Dengan adanya hal itu, saya minta Bawaslu untuk pelototi mereka,,” ucapnya kembali menegaskan.

Menurut dia hal itu penting dilakukan untuk upaya pencegahan, dengan memberikan peringatan semacam ini. 'Kami sudah punya datanya' maka dengan peringatan itu, nantinya perbekel yang terindikasi akan hati-hati,” terangnya.

Iya mengatakan netralitas penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif,” jelasnya.

"Bagi perbekel atau kepala desa yang tidak netral dan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai rekomendasi Bawaslu," tandas Pj. Lihadnyana.

Terhadap pernyataan tegas Pj Bupati Lihadnyana itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengaku hingga saat ini belum mempunyai informasi atau data tentang perbekel yang terindikasi tidak netral. 

“Sementara ini, belum ada datanya. Mungkin nanti Pak Pj. Bupati yang memetakan,” pungkasnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\