Janji Sugawa Korry, Perbekel Di Buleleng Gaji Minimal Rp 10 Juta Perbulan
Sabtu, 21 September 2024
12:42 WITA
Buleleng
1394 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Panji Sakti Singaraja pada Jumat (20/9/2024) kembali menggelar mimbar akademik atau diskusi yang sebelumnya mengundang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna dan kini mengundang Paslon Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana.
Usai diskusi, Calon Bupati Buleleng Nyoman Sugawa Korry kepada awak media menyampaikan terdapat beberapa hal yang didiskusikan. Namun menurutnya terdapat hal yang memperihatinkan terkait gaji perbekel di Kabupaten Buleleng paling kecil bila dibandingkan dengan kabupaten lain.
Berangkat dari hal ini, apabila dirinya bersama Gede Suardana menang dihelatan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang, maka berjanji menaikan gaji perbekel atau kepala desa minimal Rp 10 juta per bulan.
"Selama ini, gaji perbekel di Buleleng berada di posisi terendah dibandingkan wilayah lain di Bali yang nominalnya sekitar Rp 4 juta perbulan belum potong pajak. Dan kalau potong pajak mungkin sekitar Rp 3,9 juta perbulannya. Hal ini harus diperbaiki," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan tugas dan tanggung jawab perbekel cukup berat yang merupakan ujung tombak pemerintahan. Sehingga gaji yang diterimanya selama ini kurang layak diterimanya.
"Tugas perbekel cukup berat didesa, selain sebagai administrator di desa juga melayani masyarakat, menerima tamu, malahan melakukan tugas-tugas adat dan sosial yang membutuhkan perhatian penuh dari sosok perbekel. Bila gaji kecil ini dilakukan pembiaran niscaya akan terjadi penyalah gunaan wewenang dan terkesan menyuruh korupsi," beberapa Sugawa Korry.
" Dengan adanya hal itulah, kami berjanji menaikkan gaji perbekel di Buleleng paling rendah Rp 10 juta per bulan dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk di masing-masing desa," ujarnya menambahkan.
Menurut Sugawa Korry, kebijakan yang ditempuh ini nantinya masuk ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng.
"Kami nantinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam membuat peraturan tersebut. Begitu juga terhadap perbekel yang layak untuk mendapat gaji tertinggi, akan kami kaji lagi. Mengingat kami belum tahu seperti apa wilayah dan kepadatan penduduk masing-masing desanya," pungkasnya. sad/adn
Komentar