PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sengketa Pantai Lembeng Tidak Mempengaruhi Hubungan Ketewel dan Batubulan

Rabu, 18 September 2024

08:50 WITA

Gianyar

1429 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anak Agung Bhuana, wakil ketua LPM Desa Ketewel, sumber : ist.

Gianyar, suaradewata.com - Sering kali konflik batas desa berpotensi jadi bom waktu yang berdampak pada situasi kamtibmas. Pasalnya, perebutan batas antar dua desa yang tidak diselesaikan dengan segera oleh pemerintah daerah akan menjadi warisan generasi selanjutnya dan mengaburkan kesepakatan serta mediasi yang oernah dilakukan sebelumnya. Seperti halnya permasalahan tapal batas untuk Pantai Lembeng antara Desa Batubulan dengan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Anak Agung Buana selaku Wakil Ketua LPM Desa Ketewel, bahwa permasalahan tapal batas antara Desa Ketewel dengan Desa Batubulan dipicu oleh adanya saling klaim wilayah pantai Lembeng sehingga saat ini wilayah tersebut menjadi status quo.

Pihaknya mendukung permasalahan tapal batas kedua desa bisa diselesaikan dengan nusyawarah mufakat mengingat kedua desa saling bertetangga. Hal ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara kedua Desa yang terus berlarut.

“Kami di dua desa bertetangga dan bersaudara ini tentunya tidak ingin masalah tapal batas ini berlarut. Terlebih nantinya menjadi warisan bagi generasi anak cucu kami,” katanya, Rabu (18/9)

Karena itu, pihaknya sangat menginginkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gianyar. Terkait penyelesaian tapal batas kedua desa sebutnya pada dasarnya sangat berharap permasalahan tapal batas ini dapat segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Gianyar.

Tentunya penetapan tapl batas kedua desa dilaksankan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan prosedur administrasi yang jelas. Hal ini penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik lagi yang berdampak pada hubungan kedua Desa yang bertetangga.

“Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang biasanya menjadi penyebab mengapa sampai terjadi konflik tapal batas,” tambahnya. Terlebih lagi saat ini permasalahan adanya klaim dari Desa Batubulan yang mengatakan bahwa pantai Lembeng termasuk dalam wilayah teritorial Desa Batubulan, menyikapi hal tersebut pihak Desa ketewel menanggapi dingin hal tersebut.

Dengan adanya klaim bahwa Pantai Lembeng masuk dalam teritorial Desa Batubulan, pihak Desa Ketewel sampai dengan saat ini menyatakan hubungan kedua Desa masih terjalin dengan baik dan apabila desa Batubulan mau menggunakan Pantai Lembeng untuk kegiatan agama maupun Adat diperbolehkan dan tidak tidak pungut retribusi oleh desa Ketewel dengan catatan agar bersama” menjaga kebersihan pantai dan melestarikan keindahan Pantai lembeng.

Karena itu pula, pihaknya berharap penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas Pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.

“Permendagri no 45, tahun 2016, juga mensiratkan jika tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa itu bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Demkian juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\