PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masalah Tapal Batas Desa yang Tak Diselesaikan Bisa Menjadi Bom Waktu

Senin, 09 September 2024

10:44 WITA

Gianyar

1461 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketut Wirama, Kepala Dusun Sasih, Desa Batubulan, sumber : ist.

Gianyar, suaradewata.com - Konflik batas desa yang cendrung alot, berpotensi jadi bom waktu yang berdampak pada situasi kamtibmas. Seperti halnya permasalahan antara Desa Batubulan dengan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati.

Ketut Wirama selaku Kadus Banjar Sasih Batubulan mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya pintu musyawarah mufakat maupun mediasi dengan Desa Ketewel. Hal ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara kedua Desa yang terus berlarut.

“Kami di dua desa bertetangga dan bersaudara ini tentunya tidak ingin masalah tapal batas ini berlarut. Terlebih menjadi warisan bagi anak cucu kami,” ungkapnya, Senin (9/9).

Karena itu, pihaknya sangat menginginkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gianyar. Terkait penyelesaian tapal batas kedua desa sebutnya pada dasarnya sangat berharap permasalahan tapal batas ini dapat segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Gianyar.

Tentunya dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan prosedur administrasi yang jelas. Hal ini penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik lagi yang berdampak pada hubungan kedua Desa yang bertetangga.

"Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang biasanya menjadi penyebab  mengapa sampai terjadi konflik tapal batas,” tambahnya. Terlebih lagi saat ini permasalahan adanya klaim sepihak dan pemasangan plang Pantai Lembeng yang diakui merupakan teritorial dari Desa ketewel, 

Karena itu pula, pihaknya berharap penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas Pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.

"Permendagri no 45, tahun 2016, juga mensiratkan jika tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa itu bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Demekian juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," jelasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\