PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum Pengacara ini Bawa 9000 Pil Ekstasi, Sisa 126 Butir Baru Ditangkap

Selasa, 17 September 2024

21:58 WITA

Buleleng

1489 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Seorang oknum pengacara asal Ambon, harus dihadapkan ke ruang sidang terkait kasus narkotika. Namun kali ini, Victor Reinhard Wijaya Kainama (39) hadir di ruang sidang PN Denpasar bukan sebagai pengacara, melainkan duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa.

Terdakwa dalam sidang perdananya, disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, bahwa barang bukti yang disebutkan cukup banyak yaitu sebanyak 126 butir pil ekstasi dengan berat 31,68 gram.

Dalam surat dakwaan menerangkan kasus ini bermula pada bulan Mei 2024 ketika Victor Reinhard Wijaya Kainama bersama dengan Ardi Hitijahubessy (terdakwa dalam berkas terpisah), menerima pesanan ekstasi sebanyak 9.000 butir dari Benny Bakarbessy. 

Victor, yang saat itu tidak memiliki ekstasi, menghubungi saudara Joko di Kampung Ambon, Jakarta untuk dicarikan barang pesanan itu. 

“Joko kemudian menyetujui untuk menyediakan ekstasi dan sepakat pembayaran akan dilakukan setelah barang terjual dengan harga per butir Rp 160.000. Sedangkan Victor jual ke Benny dengan harga Rp 170.000 per butir,” tulis JPU dalam dakwaan.

Selanjutnya, kisaran akhir Mei Victor dan Ardi berangkat ke Jakarta. Hanya menginap semalam, langsung kembali ke Bali. Setibanya langsung menghubungi Benny untuk mengatur penyerahan paket ekstasi dan memberikannya secara bertahap.

Dalam transaksi tersebut, Ardi Hitijahubessy meletakkan 1.000 butir pil ekstasi di dashboard motor yang diparkir di depan Indomart Jalan Dewi Sri, Kuta. Beberapa lama kemudian, Victor dihubungi oleh Benny dan meminta 3.500 butir ekstasi tambahan, yang kemudian diantar Ardi ke rumah Benny menggunakan mobil Victor.

Ketika Benny meminta lebih banyak pil ekstasi lagi, Victor menyerahkan 2.500 butir, dan pada hari berikutnya, Benny meminta nota pembayaran. Victor menerima uang tunai sebesar Rp 60 juta dan Rp 45 juta di hari berikutnya dari Benny atas transaksi itu. 

Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening Victor dan sebagian ditransfer ke rekening bos Joko atas nama Titi Novi Yanti sesuai kesepakatan. “Namun, pembayaran dari Benny tidak lancar, sehingga Victor terus menagih sisa pembayaran," sebut Jaksa. 

Sambil berjalan, Victor menjual sisa 1.800 butir ekstasi kepada seseorang bernama Mang Api, dan mendapatkan uang sebesar Rp 185 juta atas penjualan itu. Singkat cerita, pada 22 Juni 2024, saat Victor sedang tidur di kamar kost, petugas BNN Provinsi Bali datang menggrebeknya.

Entah dari mana informasi tersebut, pastinya petugas berhasil menemukan dalam kamar itu hanya 106 butir pil ekstasi dengan berat total 26,65 gram dan 20 butir (paket terpisah ) dengan berat total 5,03 gram. 

“Total barang bukti yang disita adalah 126 butir pil ekstasi dengan berat 31,68 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital dan handphone milik Victor,” beber JPU.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Victor mengaku bahwa ia melakukan transaksi uang sebanyak 37 kali dengan total Rp 572.080.000 ke rekening bank atas nama Titi Novi Yanti. Ia juga mengaku menjual ekstasi tersebut dengan keuntungan sebesar Rp 10.000 per butir. Victor menjelaskan bahwa uang hasil penjualan ekstasi telah disetorkan secara bertahap dan mentransfer ke rekening bos sesuai instruksi.

Atas perbuatannya, terdakwa Victor Reinhard Wijaya Kainama diancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\