KPU Buleleng Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024
09:40 WITA
Buleleng
1980 Pengunjung
KPU Buleleng melaksanakan rakor pembentukan KPPS
Buleleng, suaradewata.com - Memasuki tahapan persiapan pembentukan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS di Kantor KPU Buleleng pada Minggu, (15/9/2024).
Hadir sebagai undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang di wakili oleh Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Dudi Sumardiyana beserta Ketua dan Divisi yang membidangi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Se- Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan tahapan pilkada yang saat ini memasuki tahapan perekrutan KPPS, agar di tingkat PPK berkoordinasi dengan PPS. Dimana untuk calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E- Ktp dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Ditekankan kembali agar calon sebelum mendaftar, wajib mengecek di aplikasi sipol yang menerangkan bahwa terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai politik saat ini," ujarnya menegaskan.
Selanjutnya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata menyampaikan agar PPK mengintensifkan komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan calon anggota KPPS, untuk menutup kemungkinan ada perpanjangan pendaftaran.
Komentar