PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hindari Anggaran Negara Jadi Tebar Pesona, Mendagri Terbitkan Edaran Pengaturan Pemberian Hibah

Jumat, 13 September 2024

07:33 WITA

Buleleng

1430 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Menteri dalam negeri, Tito Karnavian, sumber : ist.

Buleleng, suaradewata.com - Guna menjaga jalannya Pilkada pada 27 November 2024 berjalan transparan dan akuntable serta menghindari penggunaan  anggaran negara untuk dijadikan sarana tebar pesona, pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk soal tata kelola belanja hibah.

SE yang ditandatangani  Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur,Bupati/Walikota se Indonesia yang dimaksudkan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini.

Tito Karnavian meminta agar seluruh kepala daerah memprioritaskan belanja daerah yang terkait dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, seperti pengendalian inflasi daerah, kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, dan hibah pendanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal alokasi belanja daerah  Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dan/atau menyalurkan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah,"demikian Tito Karnavian dalam SE tertanggal  12 September 2024.

Selanjutnya,Mendagri mewarning kepala daerah agar dalam pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Keuangan memperhatikan waktu pemberiannya, sehingga tidak dimaksudkan untuk dianggarkan dan disalurkan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Dalam hal ini agar mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) dalam melakukan pengawasan pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Tito Karnavian. sad/ari


Komentar

Berita Terbaru

\