Begini Pertimbangan Hakim Tangguhkan Penahanan Nyoman “Landak” Sukena
Kamis, 12 September 2024
15:46 WITA
Denpasar
1705 Pengunjung
Nyoman Sukena (baju putih) saat akan mengikuti persidangan di PN Denpasar, sumber : suaradewata.
Denpasar, suaradewata.com - Nyoman Sukena, karena kecintaannya terhadap hewan landak, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Akibat empat ekor landak Jawa tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkait, Hakim pun memberi pertimbangan untuk Pengalihan Penangguhan penahanan.
Dalam sidang lanjutan ini, Majelis Hakim menyatakan putusan Pengalihan Penangguhan dari Tahanan titipan Kejari Badung di Lapas Kerobokan dialihkan ke rumah tempat tinggalnya. "Mengabulkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah dengan berbagai pertimbangan yang telah diputuskan," putus hakim di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (12/09).
Disampaikan Gede Astawa selaku humas PN Denpasar, bahwa dasarnya adalah adanya permohonan dari PH terdakwa dan masyarakat lain (desa adat tempat terdakwa tinggal). Serta yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif.
Baca juga:
Bebaskan I Nyoman Sukena, PD KMHDI Bali Mendorong Jaksa Berikan Tuntutan Bebas
"Serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai, maka berdasarkan kewenangan yg ada, majelis hakim kemudian mwngabulkan permohonan pengalihan tahanan," sebutnya yang juga selaku Majelis Hakim dalam perka Landa Jawa.
Lebih lanjut dirinya mengeaskan hal yang utama adalah kebutuhan pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, dan permohonan yang juga diwakili oleh masyarakat. Permohonan menjamin terdakwa akan tetap berada di rumah juga muncul dari Anggota DPR RI, Rieke “Oneng” Diah Pitaloka.
Untuk diketahui, sebelumnya pria berumur 38 tahun asal Abiansemal, Badung ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. "Hewan peliharaan yang dimiliki terdakwa jenis landak Jawa (Hystrx Javanica) dan itu satwa yang dilindungi serta harus memiliki izin untuk memelihara," terang Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya, dalam dakwaan selaku penuntut umum.
Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan di pekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup.
"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Tetapi, pihak Kuasa Hukum (PH) terdakwa lebih pada memohon pengajuan penahanan terhadap terdakwa dengan berbagai pertimbangan. mot/ari
Komentar