PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

4 WNA Kasus Penembakan Warga Turki Dihukum 3 Tahun 10 Bulan

Kamis, 12 September 2024

15:26 WITA

Denpasar

1649 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Empat WNA Meksiko terdakwa kasus penembakan WN Turki divonis penjara 3 tahun 10 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar, vonis tersebut lenih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun pidana penjara, sumber : suaradewata.

Denpasar, suaradewata.com - Empat terdakwa dari Meksiko yang melakukan penembakan terhadap seorang WNA asal Turki, menerima putusan hakim dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan 4 tahun pidana penjara.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/09) diberikan kepada masing-masing ke empat terdakwa, yaitu Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31) Roberto Sicairos Valdes (26).

Majelis Hakim sepakat terhadap isi dakwaan pertama dari Imam Ramdhoni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung yang menjerat seluruh terdakwa dengan ancaman pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, Berawal pada bulan Desember 2023 para Terdakwa datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran.

Tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur, sekaligus mencari seseorang berwargakenegaraan Turki yang sudah diincarnya dengan nama Mehmet Turan (korban). Saat di Bali, para Terdakwa di bulan Desember juga sempat menuju Jakarta dan berada di Jakarta kurang lebih selama 3 hari.

Tujuan ke Jakarta untuk mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm. Selanjutnya keesokan harinya masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Starbuck, Jakarta, Terdakwa IV dan Terdakwa II menerima peluru yang berjumlah 34 butir.

Bahwa kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa II berangkat ke Bali membawa kedua pucuk pistol beserta amunisinya menggunakan transportasi bus, kemudian Terdakwa IV dan II bertemu dengan Terdakwa I yang sudah menunggu di Pelabuhan Gilimanuk, yang mana Terdakwa I dan II lebih dulu menuju ke Bali dan kemudian Terdakwa I, II dan IV memesan kendaraan online untuk menuju penginapan di Uluwatu.

Selanjutnya di bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita Para Terdakwa berkumpul untuk berdiskusi di sebuah restoran yang berada diwilayah Uluwatu. Mereka merencanakan untuk memburu  dan melacak keberadaan korban warga Turki.

Kemudian mereka membuat group Whatapps bernama ”MARINA” yang mana di dalam group Whatapps tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki (korban Mehmet Turan).

"Bahwa para Terdakwa saat itu telah mengetahui dimana lokasi warga negara Turki yang diburunya," tulis dalam dakwaan, dan menyebut lokasi keberadaannya di Villa The Palm House Jln.Tumbak Bayuh No. 64, Mengwi Badung.

Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan berupa 2 pucuk pistol dan menyerahkan 1 pucuk pistol tersebut kepada Terdakwa II dan 1 pucuk pistol lagi di pegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya. Selain menyiapkan 2 pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3 unit motor matic.

Kemudian para Terdakwa berangkat menuju Villa The Palm House Raya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita para Terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian para Terdakwa melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa.

Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para Terdakwa masuk ke Villa Palm House yang mana Terdakwa I dan II memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House sedangkan Terdakwa III dan IV langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti didepan Pos Security langsung menodongkan pistol ke arah Security Villa dengan memerintahkan agar Security Villa (saksi I Made Sutana) tiarap.

Selanjutnya Terdakwa I datang dengan menodongkan pistol sambil berbicara dengan Mehmet Turan (namun korban tidak mengerti artinya) sambil Terdakwa I memberikan kode gestur tangan meminta uang. Korban sempat melawan dengan berusaha merampas pistol yang dipegang terdakwa 1.

Namun terdakwa berhasil melesatkan tembakan sekali dan mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan. Saat itu,  korban berlari menuju tangga bawah dan Terdakwa I kembali menembak korban. Namun tembakan tersebut tidak mengenai korban dan berhasil menyelinap masuk ke ruangan laundry.

Sayangnya, pintu ruangan laundry tidak bisa dikunci sehingga Terdakwa I mendorong pintu tersebut untuk masuk namun korban menahan pintu tersebut. Terdakwa I melalui selah-selah pintu mengarahkan pistolnya ke dalam dan menembakkan pistol tersebut sebanyak 1 kali yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke ketiak kiri korban.

Setelah itu para terdakwa kabur ketika sejumlah security villa menggruduk untuk menolong korban. Saat itu sebelum di bawa ke rumah sakit, korban oleh security dibersihkan luka lukanya.

"Dari peristiwa itu, korban Mehmet Turan kehilangan uang tunai sejumlah Rp.30.000.000, uang tunai sejumlah USD 4.000 yang disimpan di dalam tas.  Satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja living room," demikian dakwaan Ramdhoni. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\