DPRD Tabanan Gelar Paripurna Bahas Dua Ranperda
Jumat, 06 September 2024
15:34 WITA
Tabanan
2009 Pengunjung
DPRD Tabanan Gelar Paripurna Bahas Dua Ranperda
Tabanan, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (6/9/2024) di ruang rapat DPRD Tabanan. Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Kedua Ranperda tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tabanan, I Made Dirga, dengan kehadiran anggota dewan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tabanan. Dalam pidato pengantar, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). APBD 2025 direncanakan mencapai Rp2,013 triliun, mengalami penurunan sebesar 11,86 persen dibandingkan APBD induk 2024 yang mencapai Rp2,284 triliun.
Pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,931 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,233 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,994 triliun, mencakup belanja operasi, modal, tak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp62,802 miliar dan akan ditutupi oleh SILPA Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Bupati Sanjaya juga memaparkan Ranperda perubahan APBD 2024 yang disesuaikan dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta PPAS 2024. Pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2024 diperkirakan mencapai Rp2,321 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,323 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp2,093 miliar akan ditutup dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Sanjaya berharap agar kedua Ranperda ini dapat segera dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga menginginkan pembahasan Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan baik demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.
Ketua Sementara DPRD Tabanan, I Made Dirga, menambahkan bahwa pembahasan berikutnya akan melibatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Tabanan sesuai mekanisme yang berlaku. ayu
Komentar