Tanggapan PN Denpasar Terkait "Sidang Landak" Yang Viral di Medsos
Selasa, 10 September 2024
19:09 WITA
Denpasar
1373 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Maraknya beredar di sejumlah media online dan cetak serta media sosial, terkait perkara dengan terdakwa Nyoman Sukena (kasus landak jawa). Membuat pihak Pengadilan Negeri Denpasar memberikan tanggapan agar lebih berimbang dan obyektif.
Mengingat sejak digulirkannya kasus Landak Jawa ke meja hijau, banyak pemberitaan yang lebih mengarah ke opini. Sehingga pihaknya merasa kasus ini terkesan menciderai rasa keadilan masyakat.
Menanggapi pemberitaan yang dinilai berlebihan tersebut, pihak humas PN Denpasar melalui Wayan Suarta, menyampaikan beberapa hal yang perlu diluruskan, yaitu ;
Bahwa persidangan perkara Landak tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya adalah pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa.
"Dengan demikian sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena tersebut," sebut Suarta dalam keterangannya, Selasa (10/09).
Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukena diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan adalah bukan vonis atau putusan dari hakim, hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari 1 hari s/d paling lama 5 tahun.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum, sampai dengan dilimpahkan ke persidangan, Majelis Hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.
Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan hari Kamis, 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis, 12 September 2024 mendatang.
Bahwa permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari Terdakwa, yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.
Berdasarkan perkembangan yang terjadi dimasyarakat, PN Denpasar mengharapkan Masyarakat Bali pada umumnya bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim.
"Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan dimasyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini," demikian tanggapan dari PN Denpasar.mot/adn
Komentar