PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa 1,5 kg Ganja, Pria asal Jakarta ini Terancam Dibui Lama di Kerobokan

Senin, 09 September 2024

19:53 WITA

Denpasar

1399 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com - Honor bekerja sebagai tenaga teknisi di Telkom membuat Ivandy Putra Pratama mencari sampingan lebih dengan nekat menjadi kurir narkotika. Hanya upah 50 ribu untuk sekali antar pesanan paket narkotika, membuatnya terus keranjingan hingga hari apesnya pun tiba dan kini terancam dibui paling lama 20 tahun penjara.

Itu setelah petugas berhasil menciduknya dengan barang bukti ganja kering berat bersih keseluruhan mencapai 1,5 kg. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan Ni Putu Sumyanti, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam dakwaan, pengakuan terdakwa selama ini hanya mengedarkan ganja di wilayah komunitas kota Denpasar dan Badung. 

Bahwa ganja yang diedarkan terdakwa sudah lama diterimanya dari seseorang yang diketahui bernama Surya (DPO). Singkat cerita ia diamankan petugas dari Polda Bali pada 7 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wita di depan Ruko Treasure Properties, Jalan Subak Sari, Kuta Utara, Badung.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat total 44,93 gram bruto atau 42,93 gram netto. "Ada tiga titik lokasi tempat terdakwa menyimpan ganja, jika ditotal seluruh ada 1,5 kg," tulis Jaksa dalam dakwaan.

Pria kelahiran Jakarta, 18 September 1994, usai diamankan dilokasi kejadian langsung digiring menuju kamar kosnya di Jalan Bedugul XVII Sidakarya, Denpasar Selatan. Di kamar itu, polisi mengamankan 8 plastik klip besar yang masing-masing berisi ganja dengan berat total 1.523,4 gram bruto atau 1.471,4 gram netto. 

Di tempat terpisah kembali pria 29 tahun itu menyimpan dua klip pelastik ganja dengan masing-masing 3,46 gram bruto atau 2,87 gram netto. Dan, satu klip lainnya berat 13,0 gram bruto atau 8,0 gram netto. 

"Secara keseluruhan, total berat ganja yang berhasil diamankan dari tiga TKP tersebut adalah 1.584,79 gram bruto atau 1.525,2 gram netto. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup jaksa dalam dakwaannya.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\