PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pukul Petugas Bea Cukai, Bule ini Hanya Divonis 10 Bulan

Selasa, 03 September 2024

19:08 WITA

Denpasar

1361 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Pria berkebangsaan Chilli bernama Felipe Covarrubias Valdes, langsung tersenyum mendengar putusan hakim yang menghukumnya selama 10 bulan dipotong selama dirinya dalam masa tahanan yang kurang lebih hampir empat bulan.

Namun bisa dipastikan, begitu lepas dari LP Kerobokan nantinya, langsung diciduk pihak Imigrasi untuk dipulangkan ke negra asal dan diajukan status pencekalan masuk wilayah RI.

Dalam sidang Selasa (03/09) jelang petang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan bule 59 tahun itu terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan pemukulan terhadap petugas Bea Cukai Ngurah Rai.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan. Mengadili terdakwa hukuman pidana selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketuk palu Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Imam Ramdhoni, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dan jaksa kompak nyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kasus penganiayaan terjadi bermula disebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 14.15 wita. Peristiwa bermula saat saksi Angga Menuchtti Arios (Anggota Bea Cukai) bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, melakukan kegiatan Controlled Delivery di sekitar lokasi kejadian.

Saat itu, saksi Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Namum, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir. Dan meminta, saksi untuk memindahkan motornya, karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya.

Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga, tapi tidak dibalasnya.

Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga mereka terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu tiba-tiba memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.

Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\