PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Simpan Pistol Rakitan, Pria Setengah Abad ini Dihukum 8 Bulan

Senin, 02 September 2024

14:55 WITA

Denpasar

1362 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Panca Hartawan (50) terdakwa yang menyimpan pistol rakitan beserta amunisi. sumber foto : mot/SD

Denpasar, suaradewata.com- Panca Hartawan (50) terdakwa yang menyimpan pistol rakitan beserta amunisi, oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa. Ia dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan berikut amunisi.

Majelis Hakim sependapat bahwa memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1984 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Panca Hartawan dengan hukuman selama delapan bulan penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada didalam tahanan," putusan hakim yang diketuk paku di ruang sidang Cakra.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa memesan secara online sebuah senjata api rakitan jenis Rev 733 konversi 22 LR wama silver dengan magazine dan gagang berwama hitam beserta 10 butir peluru kaliber 22 LR berisi mesiu dan 18 butir peluru Ramset/hampa yang berisi mesiu.

Dirinya tidak ingat waktu saat mulai memilikinya, hanya memastikan memesan lewat Online di aplikasi Shopee dengan harga Rp. 7.000.000,- yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer. Kemudian setelah senjata api dan amunisi/peluru tersebut terdakwa terima lalu terdakwa masukkan kedalam tas Hand Bag wama hijau

Paket pesanan tersebut langsung diantar di tempatnya tinggal di Jalan Suli No. 88 Br. Kerta Bhuwana, Dangin Puri Kangin Denpasar Utara.

"Diakui terdakwa, saat pesanan diterima dan diperiksa langsung dimasukkan ke dalam tas Hand Bag warna hijau bertuliskan Cathay Pacific dan disimpan dibawah lemari meja rias di kamar rumah pacar terdakwa," sebut jaksa dalam dakwaan.

Singkat kata, informasi kepemilikan senjata api tanpa izin itu pun terdengar aparat kepolisian. Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa ditangkap oleh polisi di rumahnya.

Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku jika senjata api tersebut disimpan di kamar pacarnya. "Saat dilakukan penggeledahan terdakwa menunjukkan barang bukti berupa satu buah Hand Bag warna hijau bertuliskan Cathay Pacific di bawah lemari rias di dalam kamar," terangnya.

Setelah dibuka, di dalamnya berisi senjata api pistol rakitan jenis Rev 733 Konversi 22 LR warna silver dengan magazine dan gagang berwana hitam beserta 10 butir peluru kaliber 22 LR berisi mesiu berikut sarung senjata. Pun delapan belas butir peluru Ramset/hampa yang berisi mesiu.

"Dimana terdakwa mengaku jika seluruh barang bukti senjata api dan amunisi/peluru tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa simpan dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau menyimpan senjata api beserta peluru berisi mesiu tersebut," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui senjata bukti kode ’’Q1a’’ adalah senjata api genggam rakitan hasil modifikasi dari senjata Airsoft Gun replika dari senjata api revolver S&W dengan kaliber lubang laras 6 mm dapat menembakan peluru kaliber 22 serta Ramset kode bukti ’’Q1b’’ dengan baik.

Dalam hal ini senjata api bukti dalam penggunaannya tidak sempurna dikarenakan posisi firing fin dari senjata api bukti terkadang tidak pas dengan primer dari pada peluru yang digunakan. Sehingga dalam melakukan penembakan dibutuhkan beberapa kali agar posisi firing fin tepat mengenai primer dari pada peluru.

Dengan adanya putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan hanya tinggal menjalani setengah dari putusan hakim nantinya. Hal yang sama juga disampaikan jaksa.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\