PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Adv. Harja Astawa Dan KPKNL Apresiasi BPR Indra Candra Batal Lakukan Lelang

Rabu, 21 Agustus 2024

10:38 WITA

Buleleng

1353 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Bak gayung bersambut upaya yang dilakukan penasehat hukum Luh Sueca selaku ahli waris dari almarhum suaminya Made Sutama yakni Gede Harja Astawa,SH,MH dari Kantor Hukum Gede Harja & Associates dalam upaya guna mencegah terjadinya pelelangan atas tanah bersertifikat SHM No. 2837/Desa Tejakula oleh KPKNL Singaraja. Karena pihak pemohon pelelangan yakni BPR Indra Candra menyatakan membatalkan untuk melakukan pelelangan terhadap tanah yang telah dijaminkan ke bank tersebut.

"Kami mengapresiasi sikap BPR Indra Candra melalui perwakilannya untuk membatalkan permohonan lelang sampai dengan adanya keputusan incrah atas perkara No. 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," ucap tegas yang disampaikan Fuad selaku pejabat lelang saat memimpin pelelangan di Kantor KPKNL Singaraja, pada Selasa (20/8/2024).

Pembatalan upaya lelang ini, sebut Fuad guna memperhatikan dan menindak lanjuti aspirasi keberatan pihak Luh Sueca melalui kuasa hukumnya yang didukung juga oleh pernyataan sikap dari perwakilan BPR Indra Candra untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MA. Artinya permohonan pelelangan yang rencananya dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024 diputuskan Batal dilakukan pelelangan.

"Berdasarkan surat yang diajukan pemohon pelelangan, maka pada hari ini batal dilaksanakan lelang,” pungkasnya. 

Dengan adanya keputusan pembatalan lelang ini, advokat Gede Harja Astawa,SH,MH mengaku lega dan sekaligus mengapresiasi pembatalan atau penundaan lelang sebagai penghormatan bersama terhadap penegakan supremasi hukum yang sedang berproses di MA.

“Kami apresiasi sekali pembatalan atau penundaan lelang atas lahan milik almarhum Made Sutama ini, sembari menunggu putusan dari proses hukum kasasi yang diupayakan pihak bank ke MA. Jadi apapun keputusannya nanti, kami selaku kuasa hukum Luh Suweca istri almarhum Made Sutama

sangat menghormati pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan pada hari ini," ujarnya menegaskan.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\