PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Praktek Prostitusi di Kuta, 2 WNA Uganda Diamankan

Selasa, 20 Agustus 2024

19:11 WITA

Badung

1532 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta.

Badung, suaradewata.com- Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta.

Keberhasilan ini setelah tim melakukan kegiatan rutin dalam pengawasan aktivitas orang asing, khususnya yang tinggal di Bali. Pemantauan dikhususkan terkait izin tinggal.

Saat itu ada delapan titik lokasi kegiatan atau aktivitas yang umumnya jadi pusat kecurigaan, berdasarkan laporan warga. Hingga akhirnya berhasil ditemukan dugaan dua wanita asal Uganda ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa Dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48). Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

"Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Dalam kegiatan operasi penertiban ini, guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,"pungkas Suhendra.

Secara terpisah, terkait hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali,” tegas Pramella.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\