Kurang 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Dor Rumah Dewan
Selasa, 20 Agustus 2024
10:34 WITA
Badung
1338 Pengunjung
Polres Badung ringkus pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Badung asal Desa Carangsari Petang
Badung, suaradewata.com - Polres Badung akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Kabupaten Badung Nyoman Artawa di Desa Carangsari Kecamatan petang yang terjadi pada hari Sabtu, (17/08/2024), sekira pukul 19.00 wita. Pelaku yakni Komang Arya Pangestu asal Desa Pelaga Kecamatan Petang ditangkap Satreskrim Polres Badung di seputaran Kabupaten Gianyar pada hari Minggu, (18/08/2024), sekitar pukul 15.00 wita. Kini, pelaku ditahan di Mako Polres Badung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pelaku kini ditahan atas tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban Putu Oka Partama asal Desa Carangsari Kecamatan Petang. Dengan modus operandi menggunakan senapan laras panjang jenis Air Gun 4,5 mili meter dengan menembakkan sebanyak 3 kali tembakan.
"Atas perbuatan tersangka kami melakukan penahanan dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Adapun motif pelaku, dilatar belakangi pelaku merasa sakit hati oleh korban karena merasa difitnah oleh korban akan melaporkan pelaku atas tindak pidana ITE dan pelaku merasa tercemar. Namun, hal itu belum terjadi pelaporan dan pelaku merasa difitnah dan merasa sakit hati. Sehingga pelaku menyiapkan senjata angin softgun yang dipinjam dari temannya.
"Kemudian pelaku mencari korban dan ditemukan korban berada di rumah saudara Nyoman Artawa saat itu bertamu. Dan dilihat di belakang rumah pelaku ditembakkan 3 kali, 2 kali di pintu dan 1 kali di udara," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut tidak berkaitan dengan politik dan murni atas motif sakit hati. Atas kejadian tersebut nihil korban jiwa.
"Bahwa ini masalah pribadi tersangka dan korban dan tidak ada berkaitan dengan politik," pungkasnya.ang/adn
Komentar