PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bos Karaoke di Denpasar Jadi Tersangka, Diduga Terkait KDRT

Kamis, 15 Agustus 2024

18:45 WITA

Denpasar

1561 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Pemilik salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar Selatan, berinisial DV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban istrinya (sekarang mantan istri).

Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh penyidik Polresta Denpasar, Kamis (15/08). Ia dijadikan tersangka berdasar laporan sang istri yang berinisial GYE. Di mana, GYE mengaku menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang suami pada 23 Mei 2024. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak lain adalah kediaman pasangan tersebut dibilangan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur.

Salah satu penyidik menyatakan bahwa yang status tersangka memang sudah ditetapkan kepada bos tempat hiburan malam tersebut. Hanya saja yang bersangkutan belum di tahan karena sampai saat ini mengku sakit. 

"Ngakunya sakit, jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan. Tapi telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap salah satu penyidik, Kamis 15 Agustus 2024.

Dikonfirmasi terpisah terkait kasus KDRT yang dilakukan DV terhadap sang istri GYE, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Lorens Rajamangapul Heselo membenarkan pihakya menangani kasus ini. "Yang bersangkutan (DAV) tidak hadir dengan alasan sakit," singkat Kompol Lorens.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\