Teknisi Wifi Curi Perhiasan Berlian Senilai 100 Juta
Kamis, 15 Agustus 2024
18:39 WITA
Gianyar
1854 Pengunjung
Pelaku RUP (22) sebagai teknisi wifi. sumber foto : gus/adn
Gianyar, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian perhiasan berlian milik warga Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pelaku RUP (22) yang berprofesi sebagai teknisi wifi dan barang bukti perhiasan yang dicuri kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Kasus berawal ketika korban bernama Ni Luh Putu Fitriani (32) menyimpan perhiasan berlian miliknya ke dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Batubulan Kangin pada Minggu, 4 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita saat hendak tidur. Kemudian keesokan harinya yakni Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita korban hendakpergi membeli baju renang untuk anak-anaknya.
Sebelum pergi, korban hendak mengambil perhiasan berlian yang tersimpan di dalam laci meja riasnya, namun alangkah terkejutnya korban mengetahui perhiasan berlian miliknya telah hilang.
Perhiasan berlian yang hilang yakni, satu buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan kerugian mencapai Rp 110 Juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan perhiasannya ke Mapolsek Sukawati.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024) menjelaskan, berbekal laporan polisi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dikomandoi Iptu I Kadek Patra, atas perintah Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui, sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi wifi untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar korban ke ruangan garmen yang berada tidak jauh dari kamar
"Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku Rudyanto Umbe Pingge (22) di rumah kosnya, kawasan Pemogan, Denpasar. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang berharga perhiasan berlian dengan barang bukti yang masih utuh," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut, "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. gus/adn
Komentar