PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Temukan Data Tidak Sesuai, Bawaslu Badung Beri Banyak Masukan di Pleno DPHP

Minggu, 11 Agustus 2024

10:28 WITA

Badung

1410 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan. sumber foto : ist/SD

Badung, suaradewata.com - Setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian, hasil data pemilih di Kabupaten Badung kemudian ditetapkan melalui pleno tingkat Desa, Kecamatan, dan terakhir tingkat Kabupaten. Pleno Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kabupaten Badung dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata pada Sabtu, (10/08/2024). Pada pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung menemukan selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal. 

Selisih data pemilih itu sebanyak 10 (sepuluh) pemilih di Kecamatan Abiansemal tepatnya di Desa Bongkasa 2 pemilih dan Desa Abiansemal 8 pemilih. Bawaslu Kabupaten Badung mencermati adanya selisih data dari hasil pleno tingkat desa dengan hasil pleno di tingkat kecamatan. Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menginterupsi pleno itu menanyakan selesih data yang terjadi. 

“Sebaiknya KPU menjelaskan kenapa ada selisih data itu dan bagaimana kronologinya, kami minta penjelasannya sebelum pleno berlanjut,” tegas Rachmat Tamara. 

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan memang ada kelalaian penyajian data di tingkat Desa, dan sudah diperbaiki di tingkat Kecamatan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung Putu Hery Indrawan menegaskan kembali untuk dijelaskan secara rinci kronologisnya dan apakah ini merupakan murni human error atau memang salah mendata. 

“Minta tolong penjelasannya, apakah ini memang tabrak data atau human error,” tegas Hery Indrawan di hadapan para komisioner KPU Badung dan para undangan pleno. 

Senada dengan komisioner lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyarankan untuk dijelaskan dan dipaparkan di dokumen berita acara. 

“Mohon bisa disampaikan dan dibuatkan kronologis secara detail terkait perubahan data, apa penyebab dari perubahan data tersebut,” ucap Semara Cipta. 

Ketua KPU Kabupaten Badung akhirnya menjelaskan kejadian tersebut bahwa perbedaan yang terjadi adalah karena PPS di Desa Bongkasa dan Abiansemal menggunakan data mentah yang belum pihaknya melakukan pengecekan dan pencermatan terkait data dukung. Selisih tersebut diakibatkan dari PPS melakukan proses Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilih tersebut, namun Data Dukung yang disampaikan oleh Pantarlih belum sesuai dengan data dukung yang diperlukan untuk proses TMS pemilih tersebut. 

"Dalam Pleno di Tingkat PPK pemilih tersebut diaktifkan kembali dalam rekap dan daftar pemilih hasil perbaikan di kecamatan,” terang Yusa Arsana. 

Kronologi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.rls/ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\