Bendahara Adat Ditahan, Kuasa Hukum Pinta Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kamis, 08 Agustus 2024
14:11 WITA
Buleleng
1751 Pengunjung
Advokat Gede Suryadilaga,SH. sumber foto : sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Bendahara Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Kadek Budiasa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana desa adat di desa adat setempat. Dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja pada Rabu (7/8/2024).
Menyikapi hal ini kuasa hukum tersangka Kadek Budiasa bendahara Desa Adat Tista Gede Suryadilaga, SH berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
"Kami meminta agar JPU secepatnya memproses berkas perkaranya dan dilimpahkan ke pengadilan, guna bisa dilakukan pembuktian," ucap tegas advokat Gede Suryadilaga,SH.
Mengingat, menurutnya dana yang dikelola oleh bendahara sudah sesuai dengan kegiatan dan tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sejatinya perkara ini sudah diselesaikan pertanggung jawabannya melalui paruman. Semisal uang yang disumbangkan warga sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan dikembalikan lagi untuk kas desa adat," jelasnya.
"Dalam penyidikan yang dilakukan jaksa, klien kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta hukum dilapangan. Tinggal kini pembuktiannya di pengadilan," pungkas Gede Suryadilaga,SH.sad/adn
Komentar