PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejari Tabanan Kembalikan Uang Sebesar Rp3,1 Miliar kepada PNPM Kediri dan LPD Mundeh

Selasa, 06 Agustus 2024

10:32 WITA

Tabanan

1390 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan uang negara Senin (5/8/2024). sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan uang negara sebesar Rp3.125.186.750 yang disita dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh. Pengembalian dilakukan pada Senin (5/8/2024) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nengah Ardika dan Tim Pidsus.

Zainur Arifin Syah menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari dua kasus korupsi. Rinciannya, Rp1.351.106.750 dari kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kediri tahun anggaran 2017–2020 dan Rp1.774.080.000 dari LPD Desa Adat Mundeh tahun anggaran 2018–2020. Total kerugian negara dari dua kasus tersebut mencapai Rp5.274.061.000, namun yang berhasil disita dan dikembalikan saat ini sebesar Rp3.125.186.750.

"Dua kasus korupsi ini saling berkaitan, dan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) menemukan kerugian senilai Rp5.274.061.000. Untuk saat ini, dana yang berhasil disita sebesar Rp3.125.186.750 akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke kas LPD Desa Adat Mundeh," jelas Zainur Arifin dalam konferensi pers.

Sebelumnya, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman dalam kasus pengelolaan dana PNPM Mandiri, yaitu I Ni Putu Aryestari, Lely Maisa Kusumawati, I Wayan Sutanca, dan Ni Putu Winastri dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 5 tahun. Keempatnya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp1.750.807.417.

Untuk kasus kedua, terkait penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018–2020, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis pada dua terdakwa, Drs. I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Total dana yang telah dikembalikan dari kedua kasus ini adalah Rp3.125.186.750. Rinciannya, Rp1.351.106.750 dikembalikan ke DAPM Swadana Harta Lestari dan Rp1.774.080.000 ke LPD Desa Adat Mundeh. "Semoga dengan pengembalian dana ini, kedua unit usaha bisa beroperasi kembali dan mengembangkan modalnya," harap Zainur.

Zainur juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat. "Kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan terseret dalam kasus ini," pungkasnya. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\