KPU Tabanan Tunggu Petunjuk Teknis untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah
Sabtu, 03 Agustus 2024
16:52 WITA
Tabanan
1467 Pengunjung
Rapat Komisioner KPU Kabupaten Tabanan. sumber foto : ayu/SD
Tabanan, suaradewata.com – Proses pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan kepala daerah sudah dimulai sejak 5 Mei dan akan berlangsung hingga 19 Agustus mendatang. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sendiri dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Para calon yang hendak mendaftar diwajibkan melapor ke KPU Tabanan sehari sebelum pendaftaran.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggara Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari, mengungkapkan bahwa meskipun jadwal pendaftaran resmi sudah diumumkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari KPU RI terkait proses pendaftaran, terutama yang melibatkan massa.
"Saat ini kami tengah menunggu petunjuk teknis yang lebih lengkap dari KPU RI, termasuk jumlah orang yang boleh ikut serta dalam proses pendaftaran dan jumlah simpatisan yang bisa dibawa oleh kandidat," jelas Yuni Lestari beberapa waktu lalu.
Setelah pendaftaran, KPU akan meneliti keabsahan pasangan calon, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 29 Agustus hingga 2 September. Untuk ini, KPU Tabanan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai rumah sakit yang akan ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan tim psikolog dan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk tes narkotika," tambah Yuni Lestari.
Setelah pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September, diikuti oleh proses kampanye dan tahapan selanjutnya. ayu/adn
Komentar