PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kalah di Tingkat Banding, Jro Dasaran Alit Justru Dapat Tambahan Hukuman

Sabtu, 03 Agustus 2024

16:48 WITA

Tabanan

1442 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta. sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com – Proses banding I Kadek Dwi Arnata, alias Dasaran Alit, terdakwa pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng, telah mencapai putusan.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Majelis Hakim memutuskan untuk menambah hukuman terdakwa menjadi tujuh tahun penjara, lebih berat satu tahun dibandingkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Tabanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang diketuai oleh Hakim I Wayan Kawisada, menyatakan putusan baru ini pada 9 Juli 2024. Keputusan ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengonfirmasi putusan banding tersebut pada Jumat (2/8). “Putusan banding sudah turun yang menyatakan bahwa mencabut putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun yang tadinya enam tahun,” ujar Wahyu Resta.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kadek Dwi Arnata dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan persetubuhan. Hukuman ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Selain hukuman penjara, Kadek Dwi Arnata juga didenda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Meskipun putusan banding sudah dijatuhkan, Wahyu Resta menyatakan bahwa hingga Jumat sore pihaknya belum mendapat informasi apakah terdakwa akan mengajukan kasasi. “Untuk upaya lanjutan, atau kasasi belum ada informasi dari pihak terdakwa. Sepertinya sudah inkracht. Akan segera kami lakukan eksekusi,” pungkasnya. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\