Bupati Lihadnyana Sependapat, Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda RPJPD
Kamis, 01 Agustus 2024
19:28 WITA
Buleleng
1419 Pengunjung
Rapat Paripurna Dewan, pada Kamis (1/8/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng. sumber foto : sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,M.M.A menyampaikan jawabannya saat Rapat Paripurna Dewan, pada Kamis (1/8/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.
Rapat paripurna kali ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Gede Suradnya,S.H. serta dihadiri Pj. Bupati Buleleng, para Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya
Pj. Bupati Lihadnyana mengawali penyampaiannya mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pada prinsipnya, Pj. Bupati mengaku sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut. Yang mana semata-mata untuk perbaikan instrument dalam upaya perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
"Penyusunan RPJPD semesta berencana sudah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125, secara jelas sudah diatur dalam pasal 7 ayat 2, bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Semesta berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing," urainya.
Berangkat dari hal tersebut, Pj. Bupati Lihadnyana menyampaikan tanggapannya bahwa pihaknya sependapat RPJPD haruslah bersifat realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel.
Selain itu juga RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat, serta penguatan pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan dasar masyarakat.
"Dalam hal ini, membangun komitmen yang jelas dan bertanggungjawab, reward dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan RPJPD tersebut," pungkasnya.
Dalam rapat tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar dan penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2024, kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, berdasarakan pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut maka proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun 2024 demikian juga pada sisi belanja daerah yang harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Pendapat daerah dirancang sebesar Rp. 2,577 Trilyun lebih, meningkat sebesar Rp 282,8 milyar lebih atau sekitar 12,32 persen dibanding APBD Induk Tahun 2024 sebagai dampak dari peningkatan pada sektor PAD, pendapatan transper, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Selanjutnya Belanja Daerah dirancang meningkat sebesar Rp 2,639 tryliun lebih meningkat sebesar Rp 300,364 miliar lebih dibanding dengan APBD Induk Tahun 2024, dengan perbandingan proyeksi pendapat dan belanja daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Atas apa yang disampaikan dalam Penyampaian tanggapan Pj. Bupati atas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan penjelasan Nota Pengatar Bupati atas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pembahasan lebih lanjut.sad/adn
Komentar