Hotel Bodong Tak Bayar Pajak, Nengah Setar Keluhkan Hotel Tak Berijin di Nusa Penida
Rabu, 24 Juli 2024
20:26 WITA
Klungkung
1664 Pengunjung

Nengah Setar. sumber foto : ars/SD
Klungkung, suaradewata.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung dinilai tidak profesional dalam bekerja. Pasalnya, banyak hotel dan restoran dibiarkan beroperasi tanpa ijin. Hal yang sangat memalukan, banyak dari hotel dan restoran bodong tersebut tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Hal ini membuat pengusaha yang memiliki hotel dan restoran berijin menjadi dirugikan hingga menyebabkan keengganan membayar pajak.
Keengganan untuk membayar pajak tersebut disampaikan Nengah Setar yang merupakan pemilik dari Hotel Semabu Hills di Nusa Penida. Menurutnya, merebaknya hotel dan restoran di Nusa Penida menyebabkan persaingan yang sangat ketat antar pengusaha. Di sisi lain, banyak hotel dan restoran yang bermunculan tersebut tidak memiliki ijin.
Selain tidak memiliki ijin, hotel dan restoran bodong yang jumlahnya ratusan banyak yang tidak membayar pajak. Hal ini membuat persaingan tidak sehat di antara pengusaha hotel. “Seperti usaha saya ini bayar pajak Rp 200juta per bulan, sementara pengusaha yang tidak memiliki ijin ada yang tidak membayar pajak,” ungkap Nengah Setar.
Ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam pikiran terhadap usaha hotel dan restoran tak berijin tentu merugikan usaha yang memiliki ijin. Apalagi tidak ada keringanan pembayaran pajak saat merebaknya Covid-19. Nengah Setar mengungkapkan saat terjadi Covid-19 ia mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan melalui sistem mencicil yang total tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar.
Namun saat dia hendak membayar tunggakan tersebut, dari pihak BPKPD menyebutkan nilai tunggakan plus denda dan bunga menjadi Rp 2,3 miliar. Tentu saja tunggakan yang terjadi selama Covid-19 tersebut membebankan Nengah Setar sebagai pengusaha. Pihaknya menyyangkan tidak ada keringanan terhadap pengusaha yang punya ijin dan taat membayar pajak sedangkan pengusaha yang tidak berijin bisa beroperasi tanpa membayar pajak.
“Saya merasa dirugikan, kalau terus seperti ini saya tidak mau membayar pajak yang tertunggak saat Covid-19,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan sesuai berita acara, pajak terhutang hotel dan restoran yang dimiliki Pak Nengah Setar pokoknya sebesar Rp 2,3 miliar. "Ada berita acaranya itu. Pada saat penandatanganan Pak Nengah Setae juga didampingi oleh pihak manager perusahaan. Nilai itu sudah berdasarkan hasil verifikasi dan sudah ditandatangani kedua belah pihak baik pihak Pak Setar atau pun pejabat kami," jelas Dewa Griawan.
Terkait dengan banyaknya hotel dan restoran bodong di Nusa Penida, menurut Dewa Griawan tetap mengenakan pajak meskipun usaha tersebut tidak berijin. ars/adn
Komentar