Bantai Pesilat 'Kera Sakti' Hingga Tewas, 6 Oknum PSHT Dihukum 7 Tahun
Jumat, 19 Juli 2024
17:07 WITA
Denpasar
1600 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com- Perbuatan main hakim sendiri, dengan melakukan tindak pengeroyokan yang membuat korban meninggal dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban, menjadi hal yang memberatkan bagi hakim menjatuhkan hukuman kepada 6 oknum Pesilat dari PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun penjara. Hukuman ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa dari Kejari Badung yang mengajukan agar masing-masing terdakwa dihukum 17 tahun.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni, S.H. ada enam terdakwa dan satu terdakwa anak melakukan pengkeroyokan secara terencana menyerang seorang anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) "Kera Sakti" hingga meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Sempidi - Dalung Br. Uma Gunung, Mengwi Badung. Hal tersebut dilakukan para terdakwa lantaran membalas dendam atas tiga orang anggotanya di Sidoarjo Jatim yang telah dibunuh oleh anggota IKSPI.
Karena kasusnya sampai sekarang belum juga terungkap dan para pelakunya belum tertangkap. Para terdakwa melampiaskan kepada seseorang yang diketahui anggota "Kera Sakti" dan kebetulan terpantau keberadaannya dan aktifitasnya. Namun para terdakwa ini dinilai telah salah sasaran.
Mereka adalah Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42) keduanya asal Madiun, kemudian Roni Saputra alias Roni (21) dan Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) serta Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) ketiganya asal Banyuwangi, dan terdakwa Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) asal Jember. Juga terdakwa anak, Alif.
Seluruhnya didakwa dalam kasus pembunuhan terencana sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana seluruh terdakwa, oleh Jaksa Doni didakwa dalam dua berkas tuntutan yang berbeda. "Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya," tulis Jaksa Doni dalam dakwaan.
Dibacakan di ruang sidang, PN Denpasar, bahwa seluruh terdakwa telah merencanakan untuk menyerang korban Adhi Putra Krismawan. Renacana mereka dimulai dengan berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group PSHT meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land Mengwi, Badung untuk mencari aggota "Kera Sakti".
"Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo. Anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI," tulis dalam dakwaan.
Bahwa pada saat berkumpul Roni telah menyiapkan sebilah pisau yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penusukan. Sedangkan anggota PSHT yang lainnya ada yang membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.
Setelah mereka berkumpul didepan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 wita, para terdakwa bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Saat itu, para terdakwa bersama para anggota PSHT yang lain melihat ada seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar secara bersama sama, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tidak berselang lama para terdakwa dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian (korban).
Kemudian para terdakwa dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban terjatuh, para terdakwa dan puluhan anggota PSHT lainnya langsung membantai seorang pendekar Kera Sakti. Duel tidak imbang itu membuat korban bonyok dan meregang nyawa dengan beberapa tusukan benda tajam.
Selanjutnya para terdakwa dan anggota PSHT lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke dua, Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP. Bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur berencananya tidak ada faktanya, dan menilai dilakukan karena spontan
Tanpa berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Aji Silaban, para terdakwa memutuskan mengambil sikap sendiri dengan mengatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.mot/adn
Komentar