PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Konsumsi Sabu Sendiri, Pemandu Wisata Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Juli 2024

13:59 WITA

Denpasar

1474 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Bekerja sebagai guide atau pemandu wisata, justru membuat Harianto Nasution (29) lebih percaya diri dalam tour bersama turis asing saat dirinya mengkonsumsi sabu. Entah apakah dirinya memiliki lisensi sebagai seorang guide atau tidak, pastinya kini ia harus dibui lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Majelis Hakim Pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Harianto Nasution terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dirinya divonis 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tedakwa menjadi terdakwa karena sebelumnya kedapatan membeli Narkotika melalui media sosial yang tujuan awalnya untuk digunakan sendiri.

Perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini.

"Menghukum terdakwa Harianto Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan," putus ketuk palu Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima. Diketahui putusan ini lebih ringan 6 bulan dari yang dituntut JPU yaitu, pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara ini terjadi di rumah kost terdakwa di Jalan Merdeka Raya III No. 5, Banjar Abianbase, Kuta, dimana pada 10 Februari 2024, terdakwa menghubungi akun Instagram "BONBONWEED" dengan pemilik akun yang diketahui bernama Mr. Born, untuk memesan 5 gram sabu seharga Rp 5 juta.

Terdakwa berjanji akan membayar setelah sabu habis terpakai atau terjual. Selanjutnya, terdakwa diarahkan untuk membeli barang melalui toko Shopee 'LeeZah Store', tempat sabu disembunyikan dalam barang pesanan. Setelah membayar Rp 93.000 di Indomart, paket tersebut dikirim ke alamat tujuan.

Pada 14 Februari 2024, terdakwa menerima paket kiriman dari kurir dan kembali ke kostnya saat di depan kostnya dia tidak sadar bahwa telah ditunggu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

"BNNP berhasil mengetahui soal transaksi tersebut. Petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta paket kiriman berisi sabu tersebut," Ujar JPU.

Saat penggeledahan oleh tim BNNP Bali pada kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 1 paket kiriman dari 'LeeZah Store' di Medan kepada Andika Pratama di Kuta, dalam paket tersebut terdapat 2 tabung pipa stainless, salah satunya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Di kantor BNNP Bali, barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening sabu ditimbang dengan total berat 5,54 gram bruto atau 5,3 gram netto. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 261/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, barang bukti tersebut mengandung metamfetamina. Sedangkan hasil tes urine terdakwa tidak mengandung narkotika.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\