PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beli Sabu Patungan, Sejoli Paruh Baya Ini Diadili

Sabtu, 13 Juli 2024

13:53 WITA

Denpasar

1464 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Belum sempat menikmati asap dari kristal bening yang dibelinya secara patungan, sudah membuat T. Hasan (54) dan Renny Wijayanti (41) harus meringkuk dijeruji besi. Keduanya terjerat dalam sidang narkotika Golongan I di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita, terkuak berawal dari keduanya yang sepakat untuk membeli sabu secara patungan. Dimana Renny yang seorang pemandu lagu di salah satu Cafe wilayah Denpasar dan tinggal di Kamar Kost Jalan Citarum, Panjer Denpasar Selatan, menghubungi Hasan yang tinggal di Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum Denpasar Barat.

Dimana saat itu, 3 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Renny meminta Hasan untuk memesan satu paket sabu. Kesepakatan Renny mengeluarkan uang sebesar Rp 250.000 dan Hasan diminta menyumbang Rp 100.000.

Saat itu Hasan langsung menghubungi seseorang yang dikenalnya memakai simbol nama 13.4.N.D.1.T dengan memesan paket 0,2 seharga Rp 350.000. Tidak berselang setengah jam, sudah menerima informasi mengenai lokasi pengambilan.

Saat bergegas keduanya pergi ke tempat yang dituju yakni diseputaran Pekambingan, Denpasar, dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut, Renny mengorek-ngorek bawah pot bunga sementara T. Hasan menyinari dengan senter dari ponselnya. 

Begitu berhasil menemukan paket sabu dan akan beranjak pergi, langsung dihadang petugas. Hasan yang baru akan menghidupka motor langsung kaget dan tidak sempat untuk menghilangkan barang bukti.

"Ke dua terdakwa didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Mereka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," tulis dalam dakwaan Jaksa.

Para terdakwa dalam keterangannya mengaku sudah lima kali membeli narkotika jenis shabu dari 13.4.N.D.1.T sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian. Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan berat 0,14 gram netto.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\