Bapemperda DPRD Buleleng, Bahas Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Berbasis Data Presisi
Kamis, 11 Juli 2024
14:05 WITA
Buleleng
1388 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng segera akan melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng, yangmana ranperda ini merupakan Inisiatif dari DPRD Buleleng. Demikian
disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, dalam rapat Bapemperda bersama anggota dan komisi pemerakarsa Ranperda pada Rabu, (10/7/2024) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng,
Lebih lanjut disampaikan Ranperda ini merupakan Ranperda yang sudah termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Darah Kabupaten Buleleng Tahun 2024. Dimana Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ranperda sudah disusun dan siap untuk dibahas maka pemeraksaras dalam hal ini Komisi I DPRD Buleleng menyampaikan Ranperda beserta naskah akademiknya kepada Bapemperda serta memberikan penjelasan kesiapan Ranperda untuk segera dilakukan pembahasan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Bhusana, SH sebagai Komisi Pemeraksarsa Ranperda tersebut menyampaikan bahwa penyususnan ranperda dimaksud sebagai dasar pertimbangan perlunya data yang akurat dalam pengelolaan pembangunan daerah, data desa dan kelurahan presisi. Hal ini juga sebagai penunjang akses kemudahan dijaman teknologi.
"Saat ini penting dalam pengarsipan administrasi, efesiensi waktu serta efektifitas penggunaan sumber daya manusia. Diharapkan kedepan melaui penerapan Perda tersebut akan terwujud tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan. Baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam suatu bentuk data dasar, sehingga hal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng," tutupnya.
Selanjutnya naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi tersebut diserahkan kepada Ketua Bapemperda untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng.
Dan apabila telah mendapat persetujuan maka Pemerakarsa dapat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripuran DPRD. Selanjutnya dilakukan pembahasan pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan DPRD Buleleng tentang Tata-tertib DPRD Buleleng Nomor 1 tahun 2018.sad/adn
Komentar