PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Bangli Temukan Lansia Memenuhi Syarat Belum Terdaftar Di Data Pemilih

Senin, 08 Juli 2024

08:36 WITA

Bangli

1564 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu Bangli saat melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di wilayah kecamatan Susut. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangli  kembali menemukan adanya pemilih lansia yang belum terdaftar dalam Data Pemilih KPU. Temuan tersebut terjadi saat Bawaslu  melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di beberapa wilayah di Kecamatan Susut, Sabtu (6/7)

Menurut  Ketua Bawaslu Kabupaten  Bangli I Nengah Muliarta, dari hasil patroli di lapangan, pemilih lansia yang belum terdaftar dalam Data Pemilih tersebut memang benar belum terdaftar sebagai pemilih dari Pemilu 2024. “Kami bersama tim bertemu langsung dengan pemilih lansia tersebut tepatnya di  Banjar Penglumbaran Desa Susut. Lalu kami melakukan pengecekan Data Pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, dan dari hasil pengecekan memang benar pemilih lansia atas nama Ni Wayan Mulih belum terdaftar dalam Data Pemilih KPU," ujar Muliarta saat dikonfirmasi Minggu (7/7/2024)

Selain itu, Muliarta juga mengatakan dalam Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan di wilayah Kecamatan Susut ini, Bawaslu Kabupaten Bangli juga masih menemukan adanya Pemilih disabilitas yang sudah tercoklit namun  pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU tidak terisi dengan benar. “Menindaklanjuti hasil Patroli Kawal Hak Pilih hari ini, Bawaslu Kabupaten Bangli akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli agar melakukan perbaikan terhadap Pemilih Lansia yang belum terdaftar dalam Data Pemilih, dan perbaikan terhadap  penandaan jumlah pemilih disabilitas pada formulir Model A-Stiker Coklit KPU,” tegas pria asal Demulih terseb

Terakhir Muliarta berharap, kepada seluruh masyarakat Bangli jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) untuk bisa dilaporkan ke jajaran Bawaslu terdekat. “Kami jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli hingga Panwascam telah membuka posko aduan masyarakat Posko Kawal Hak Pilih, maka dari itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Bangli  jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat," pungkasnya. ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\