PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pansus I DPRD Tabanan Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 28 Juni 2024

11:29 WITA

Tabanan

1323 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Paripurna Jumat (28/6/2024). sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tabanan sedang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah diajukan dalam Rapat Paripurna bersama Bupati Tabanan pada Jumat (28/6/2024). Ranperda tersebut adalah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Pansus I, I Gusti Nyoman Omardani, yang memaparkan alur pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ketua Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menjelaskan bahwa persetujuan bersama untuk Ranperda RPJPD 2025-2045 harus dilakukan pada minggu pertama bulan Juli 2024, sesuai arahan Ketua DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Nurcahyadi menekankan pentingnya kekompakan dalam pembahasan terkait kelembagaan yang harus efektif dan efisien untuk menunjang kinerja pemerintah daerah. Ia menyoroti perubahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), yang saat ini berstatus tipe B. Dinas ini akan dipecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tipe C. "Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan," ujarnya.

Plt Asisten III Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menambahkan bahwa pemekaran Dinas PUPRPKP dilakukan mengingat beban kerjanya yang tinggi. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Perikanan menjadi tipe A dengan lima bidang, sesuai peraturan Kementerian yang memungkinkan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional sesuai kebutuhan.

Untuk Ranperda RPJPD, Bapeda telah merencanakan dan melakukan konsultasi publik, penyusunan kegiatan, serta penyelarasan visi misi dengan kebijakan pusat, sambil mempertimbangkan muatan lokal.

Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan ini diharapkan menghasilkan keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi pembangunan daerah di masa depan. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\