PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Bahas Dua Raperda Tahun 2024

Selasa, 25 Juni 2024

11:23 WITA

Tabanan

1352 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

I Gusti Nyoman Omardani. sumber foto : ayu/SD

Tabanan,suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, dan dihadiri oleh anggota DPRD Tabanan lainnya, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tabanan, Selasa (25/6/2024).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pansus I akan membahas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Pansus I yang ditunjuk adalah Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dengan Wakil Ketua I Wayan Lara, dan Sekretaris I Gusti Nyoman Omardani.

Omardani menyatakan bahwa tugas Pansus I adalah memastikan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 berjalan dengan baik. "Pembahasan ini membutuhkan waktu karena menyangkut permasalahan daerah selama 20 tahun ke depan," ujarnya.

Meski demikian, Omardani mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda agar bisa segera disahkan untuk mendukung proses pembangunan di Kabupaten Tabanan. "Mudah-mudahan nanti proses pembahasan ranperda berjalan dengan lancar," harapnya. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\