PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

UD dan UP Gede Winasa Sebesar Rp. 3,8 M di Kembalikan

Kamis, 04 Juli 2024

10:56 WITA

Jembrana

1530 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Penyerahan Uang Denda (UD) dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 3.819.554.800 Miliar terkait kasus mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Rabu (3/7). sumber foto : dep/SD

Jembrana, suaradewata.com- Uang Denda (UD) dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 3.819.554.800 Miliar terkait kasus mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang sudah bertahun-tahun mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA, serta kasus korupsi perjalanan dinas akhirnya dikembalikan. Rabu (3/7)

Kejari Jembrana Salomina Meyke mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa. I Gede Winasa terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00. (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). "Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017,” Katanya

Lebih lanjut, Meyke mengatakan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). "Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara," jelasnya.

Setelah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Meyke menjelaskan, dari bukti slip penyetoran tersebut dan administrasi lainnya diserahkan ke Rutan Negara untuk proses selanjutnya. "Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan Rutan bukan di kami," tegasnya

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mengatakan, pihaknya bersama tiga kuasa hukum telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Negara dalam bentuk uang cash. "Keluarga dan teman-teman bapak sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang pengganti dan denda ini, serta berharap bapak bisa bebas segera,” harapnya.dep/adn


Komentar

Berita Terbaru

\