Bawa 14 Paket Sabu, Cewek Buci ini Dituntut 7,10 Tahun
Jumat, 28 Juni 2024
20:19 WITA
Denpasar
1501 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com- Air mata yang keluar dari terdakwa Devi Pebriyani (25) tidak bisa ditahankan saat Jaksa I Made Rika Gunadi,SH mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 10 bulan, terkait kepemilikan sabu berat 45,12 gram brutto.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Denpasar itu, Jaksa dari Kejari Denpasar juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa Gunadi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah tanpa hak melawan hukum, dengan menguasai narkotika dan sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan cewek "Buci" yang tinggal di sebuah kos di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Densel itu oleh Jaksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa Devi Pebriyani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 1 tahun penjara," demikian amar tuntutan Jaksa.
Tertulis dalam dakwaan, berawal pada Jumat, 16 Februari lalu sekitar pukul 16.30 wita dirinya ditelpon Pak Bos yang telah lama menjadikan terdakwa sebagai kurir. Diperintahkan mengambil paket sabu di jalan Padang Galak, Kesiman.
Paket sabu tersebut diletakkan di bawah sebuah plang bertuliskan "Diliarang Membuang Sampah Disini" bahwa diakui oleh Buci asal Bandung ini sudah empat kali menerima perintah dari Pak Bos mengambil paket di lokasi tersebut.
Sampai di kosnya, oleh terdakwa paket sabu tersebut dipecah menjadi 14 paket klip kecil dengan berat masing-masing berbeda, sesuai perintah dari Pak Bos.
Selanjutnya pada hari Senin siang, 19 Februari kembali dihubungi oleh Pak Bos untuk perintah menempel pesanan pelanggan. Ada 7 paket ditaruh di jok motor Vario yang dikendarainya dan sisanya 8 paket dimasukkan ke kantung dalam jaket yang dikenakan terdakwa saat itu.
Sialnya, begitu akan menjalankan tugas, Ia ditelpon oleh teman wanitanya Saksi Dinda yang tinggal kos di Pemogan. Saat itu terdakwa diminta tolong mengantarkan cari kos baru.
Hampir satu jam terdakwa berboncengan berkeliling mencari kos baru, hingga sampailah di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Lange Denpasar Barat. Saat itu, saksi Dinda turun dari motor dan menanyakan kos ke sebuah warung yang ada depan rumah kos.
Anehnya saat bersamaan, terdakwa yang masih posisi di atas motor langsung didatangi dua anggota Polisi dan langsung melakukan penggeledahan. Bahkan polisi juga sempat menyambangi tempat kos terdakwa dan kos saksi Dinda, namun nihil barang bukti sabu dan hanya mengamankan barang bukti terkait lainnya.mot/adn
Komentar