PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Melakukan Intimidasi Dan Kekerasan Fisik, Oknum Perwira Dilaporkan Ke Propam

Jumat, 28 Juni 2024

20:03 WITA

Buleleng

1586 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Buntut diduga dan dianggap melakukan intimidasi serta kekerasan fisik dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu, oknum perwira di Polres Buleleng dilapokan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng.

Berangkat dari hal tersebut, Putra Syahriadi (24) warga Desa Pengastulan didampingi kuasa hukumnya adv. Kadek Agustan Dwipradirta,SH dan rekan para advokat/penasehat hukum dari firma hukum global Yustisia law firm telah melaporkan Ipda MS ke Propam Polres Buleleng.

“Sejak awal klien kami ditangkap penuh dengan dugaan rekayasa, pemaksaan barang bukti, aksi kekerasan yang muaranya agar klien kami dijerat dengan pasal memberatkan,” ucap adv Agustan Dwipradirta didampingi adv. Wirasanjaya, pada Kamis 27 Juni 2024.

Disebutkan bahwa dalam proses penangkapan dan penanganan kasus tersebut, terdapat adanya dugaan sarat kepentingan. Dimana salah satu oknum polisi yang menangkap Perbekel Pengastulan, diketahui bernama Ipda MS yang berasal dari Desa Pengastulan.

“Jadi agar kasus ini berjalan fair dan berada dikoridor hukum yang objekif, maka kami melaporkan penanganan perkara ini ke Polda Bali dan Mabes Polri termasuk melaporkan salah seorang oknum polisi ke Propam Polres Buleleng,” jelas adv Agustan Dwipradirta.

Menurutnya banyak kejanggalan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan di jalan Desa Pengastulan. Namun pada saat penggeledahan tidak didapatkan pada dirinya barang bukti narkoba jenis sabu walaupun telah mendapat pukulan dan tamparan dari anggota Satnarkoba Polres Buleleng saat peristiwa penangkapan tersebut.

Dalam perkara ini, kuasa hukum tersangka kasus narkoba memohon kepada Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi agar segera melakukan investigasi Crime Science Investigation (CSI) atau dengan metode pendekatan penyidikan dengan cara pengambilan sidik jari pada botol bong maupun tes DNA terhadap sedotan (pipet) yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Dan kami juga mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat dilakukan sumpah pemutus terhadap anggota Satnarkoba Polres Buleleng yang saat itu mengamankan klien kami. Sumpah pemutus dengan melakukan sumpah secara agama sesuai dengan agama yang dianut oleh oknum anggota Satnarkoba Polres Buleleng itu,” pontanya.

Adv Agustan Dwipradirta didampingi adv. Wirasanjaya juga mengungkapkan bahwa selain bersurat ke Kapolri, juga menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Bali, serta Kapolres Buleleng.

“Terhadap memerangi narkoba ini, kami mendukung upaya pihak kepolisian. Hanya saja tetap dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan secara hukum,” pungkasnya.

Sementara, sejumlah perwira di Jajaran Polres Buleleng terkait pengaduan tersangka melalui istri dan didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. 

Adanya dugaan tindak kekerasan saat penggeledahan kepada Putra Syariadi yang di lakukan oleh Kanit 2 Satnarkoba Polres Buleleng berinisial Ipda MS dengan cara memberikan tamparan ke muka Putra diduga untuk memberikan penekan mencari barang bukti, sehingga patut diduga melanggar kode etik Polri sesuai PERKAP NO. 7 pasal 12 huruf e dan pasal 13 huruf m.

"Kami mohon Polri di HUT Bhayangkara ke 78 dapat bertindak profesional dan bermartabat," pungkas adv. Kadek Agustan Dwipradirta yang mendampingi pelapor Widya WATI.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\