PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Enam Ranperda Diajukan, DPRD Bangli Resmi Mulai Lakukan Pembahasan

Kamis, 27 Juni 2024

18:56 WITA

Bangli

1536 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Eksekutif Bangli diwakili Wabup Wayan Diar saat mengajukan enam Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Bangli Kamis (27/6). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Secara resmi enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas kalangan DPRD Bangli. Menyusul, rapat paripurna dengan agenda pengajuan enam buah Ranperda oleh eksekutif kepada DPRD Bangli telah dilaksanakan, Kamis (27/6/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiata serta dihadiri anggota DPRD Bangli. Sementara Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undagan lainnya.

Wabup I Wayan Diar ditemui awak media usai rapat mengatakan 6 Ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan. Yakni, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan Anak, Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli. 

"Ranperda ini kita ajukan dalam rangka meringankan tugas pemerintah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabupaten Bangli sebagai kabupaten layak anak,”ujar Wabup Wayan Diar. 

Lanjutnya, anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Jadi guna mendukung Kabupaten Layak Anak, kata dia lagi, maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. “Perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, Keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan,”ucapnya.

Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Panangnan korban perdagangan orang, hak ini juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di Kabupaten Bangli. Mengingat belakangan ini, perdagangan orang (perbudakan) makin massif. Hal ini, juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA)“Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabuoaten Bangli,”ucap Diar.

Karena begitu pentingnya, enam buah Perda tersebut, sebut Diar, agar proses pembahasan bisa bejalan baik. Dan, nantinya Perda ini nantinya berfungsi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangli. “Tadi telah kita sepakati untuk pembahasan bisa tuntas per 3 Juli mendatang. Kita harap tidak halangan terkait pembahasan sehingga penetapan bisa tepat waktu, dengan demikian teman-teman di dewan bisa menuntaskan tugasnya dalan hal legislasi, di akhir masa jabatannya,” pungkasnya.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\




PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Danantara Magnet bagi Investor Asing