Susun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Micro, Dewan Badung Serap Aspirasi
Selasa, 25 Juni 2024
18:27 WITA
Badung
1546 Pengunjung
Dewan Badung gelar rapat kerja serap aspirasi para usaha micro kecil di Kabupaten Badung. sumber foto : hms
Badung, suaradewata.com – Dalam rangka penyusunan Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Micro, Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana pimpin rapat kerja di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa, (25/06/2024). Rapat kerja tersebut sekaligus menyerap aspirasi para usaha micro kecil di Kabupaten Badung.
Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana mengatakan, banyak hal yang didapat saat rapat kerja penyerapan aspirasi dengan para usaha micro kecil di Kabupaten Badung. Seperti dalam rapat penyerapan aspirasi, ada pelaku usaha yang menyampaikan terkait dengan usaha brownisnya itu, ternyata kendala di lapangan.
”Seperti dia menyerukan produk produknya bisa masuk ke indomaret, ini perlu kita di Kabupaten Badung terkait dengan regulasi, perlu kami matangkan kembali terkait dengan kendala kendala mereka hadapi di lapangan sebagai usaha micro masyarakat kita di Kabupaten Badung. Nanti kami akan bekerjasama dengan Pak Kadis dan semua di Kabupaten Badung sebelum terbitnya Perbup ini,” kata Luwir Wiana kepada awak media.
Ia pun menerangkan, mengenai insentif kepada usaha micro di Kabupaten Badung adalah merupakan pinjaman tanpa bunga. Sehingga ini bagus untuk di Kabupaten Badung.
“Jadi semua persyaratan yang ditentukan itu pasti melalui dari Bank BPD. Jadi administrasinya itu akan sepenuhnya akan ditanggung oleh kami di Badung khusus leading sektornya dari Dinas Koperasi,” terangnya.ang/adn
Komentar