Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Dua Diantaranya Paman Dan Keponakan
Jumat, 21 Juni 2024
10:36 WITA
Bangli
1585 Pengunjung
Waka Polres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir (tengah) didampingi Kasat Res Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira (kanan) dan Kasi Humas AKP. Wayan Sarta saat menunjukan barang bukti kasus narkoba, Kamis (20/6). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika dari 3 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bangli berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba selama Operasi Antik Agung 2024. Ironisnya, dua diantaranya, berstatus paman dan keponakan. Disisi lain, hasil pengembangan polisi, saat ini petugas juga sedang memburu dua orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal itu terungkap saat Waka Polres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dan Kasi Humas, AKP. Wayan Sarta menyampaikan hasil Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024). Disebutkan, selama Operasi Antik Agung yang dilaksanakan dari 31 Mei hingga 15 Juni pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dari empat target yang ditetapkan.
Adapun tersangkanya, I Kadek Ardika asal Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pemuda 27 tahun ini diamankan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Berikutnya, Komang Agus Darmayuda alias Agus dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak yang merupakan warga Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku. Kedua diamankan di rumah kosong yang ada di Banjar Nyanglan Kaja, desa Bangbang. Diketahui rumah tersebut kosong sejak lama kosong karena pemiliknya tinggal di wilayah Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut. "Keduanya memiliki hubungan keluarga berstatus paman dan keponakan," jelasnya.
Menurut AKP Sudhira, awalnya Agus, Yayak dan dua orang temannya berinisial JL yang juga warga Nyanglan Kaja berada di rumah kosong tersebut. Ketika itu JL bertugas membelikan shabu. Shabu tersebut kemudian digunakan bersama-sama. "Usai membelikan shabu, JL langsung pergi meninggalkan lokasi. Sehingga yang menggunakan shabu Agus, Yayak dan TY. Pada saat dilakukan penggerebekan, TY berhasil lari. Sehingga yang berhasil diamankan Agus dan Yayak," ungkapnya.
Lanjutnya, para tersangka sudah menggunakan shabu sejak 2019 lalu, namun jarang-jarang. "Alasan menggunaka shabu untuk stamina dan juga untuk ketenangan," ungkapnya. Disinggung terkait pelaku lainnya, AKP Sudhira mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap JL dan TY. "Kini status JL dan TY sudah menjadi DPO. Kami kini masih mengejar keberadaan pelaku," tegasnya.
Lantas, tersangka berikutnya Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Gustu diamankan di wilayah Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Disampaikan pula, dari 4 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram bruto. Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.ard/adn
Komentar