Operasi Antik Agung 2024, Sat Resnarkoba Polres Gianyar Amankan 16 Paket Sabu
Kamis, 20 Juni 2024
12:11 WITA
Gianyar
1615 Pengunjung
Polres Gianyar melaksanakan Operasi Antik Agung 2024
Gianyar, suaradewata.com - Dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Polres Gianyar melaksanakan Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung selama 16 hari (31 Mei - 15 Juni). Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan 10 orang tersangka.
Saat jumpa dengan awak media, Kamis (20/6/2024), Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta mengungkapkan, selama Operasi Antik Agung 2024 yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengungkapkan 6 kasus target operasi dan 2 kasus non target operasi. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni 8 laki-laki dan 2 perempuan. "Tersangka ada yang berperan sebagai pengedar dan pengguna," ungkapk Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba, AKP I Nengah Sunia.
Dijelaskannya, para tersangka ditangkap di wilayah Sukawati, Blahbatuh dan Gianyar. Tersangka-tersangka tersebut ditangkap saat sedang mengambil tempelan paket narkotika berupa sabu yang dipesan dari seseorang yang masih diselidiki. "Barang bukti paket sabu yang diamankan dari para tersangka total seberat 4,45 gram netto," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada 2 tersangka perempuan yang ditangkap saat Operasi Antik Agung 2024. Kedua perempuan ini bekerja di sebuah cafe. "Menurut pengakuan tersangka, mereka bekerja sebagai LC," kata Kompol Sudiarta.
4 orang tersangka sebagai pengedar dijerat pasal 114 dan 6 orang tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. "Saya imbau kepada masyarakat jika mendapat informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera menyampaikan kepada Kepolisian," tegasnya. gus/adn
Komentar