PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Perusakan Perbaiki Pintu Villa

Minggu, 16 Juni 2024

15:32 WITA

Buleleng

1540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Adanya upaya berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atas kasus perusakan sebuah villa yang tengah dalam proses penyidikan di Mapolres Buleleng, Juergen Handschuh (56) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH., MH., Putu Indra Perdana, SH., dan Kadek Oldi Rosy, SH., kembali melaporkan Gede Lidado Miko dengan alamat Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Para advokat yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan telah melayangkan surat kepada Kapolres Buleleng. Kasat Reskrim Polres Buleleng atas upaya penghilangan barang bukti kasus pengerusakan, dimana pelaku mengganti pintu villa yang dirusaknya tersebut, padahal kasusnya masih dalam penanganan polisi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Juergen Handschuh selaku korban pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar Pukul 10.00 Wita mendatangi Coco Garden Pool Villa 3 yang juga Bernama Villa Swastiastu untuk memastikan adanya indikasi untuk menghilangkan barang bukti perusakan berupa pintu masuk villa yang disewanya, bahkan dengan pergantian pintu itu menyebabkan korban tidak bisa memasuki villa tersebut.

“Klien kami mendapat informasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti berupa pintu masuk villa yang telah dirusak, diganti dengan yang baru. Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, korban bersama para kuasa hukumnya didamping Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelian Dusun serta salah satu pekerja villa melihat langsung kondisi di lokasi kejadian,” beber kuasa hukum Sunarta.

Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum juga menambahkan, dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu menunjukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara perusakan yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Buleleng. 

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Buleleng, Cq. Kasat Reskrim, agar memerintahkan Penyidik yang menangani perkara tersebut melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna melindungi kepentingan klien kami,” tegas Indra.

Sebelumnya, antara Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko sepakat melakukan sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018. Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban.

Lidado Miko selaku pelaku selanjutnya dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024 yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\