PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diamankan Sejoli Asing Lantaran Sering Makan Tidak Bayar

Selasa, 11 Juni 2024

16:12 WITA

Badung

1526 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia. sumber foto : mot/SD

Badung, suaradewata.com– Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia dan langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya pasangan WNA tersebut diamankan pihak Kepolisian Kuta Selatan, untuk kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi, Selasa (11/06). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. 

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam, Polsek Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.  

"Mereka berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar," terangnya. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Dari data Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya khususnya imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelanggar aturan di wilayah Bali.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\