PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Himperra Buleleng 'Mesadu' Ke Gedung Dewan, Keluhkan Pembayaran BPHTB

Selasa, 28 Mei 2024

19:47 WITA

Buleleng

1466 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi anggota Wayan Masdana menerima audensi dari pengurus DPC Himperra, Selasa, (28/5/2024). sumber foto : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi anggota Wayan Masdana pada Selasa, (28/5/2024) menerima audensi dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPC Himperra) Kabupaten Buleleng didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali terkait dengan keluhan pemungutan iuran pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual obyek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan juga terkait aturan jalan masuk perumahan.

Turut hadir dalam audensi ini, Kadis DPMPTSP I Made Kuta,S.Sos, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini,ST, Kabid Penagihan dan Evaluasi ida Bagus Perang Wibawa, S.E, M.AP dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin,SH,M.H.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyampaikan keluhan pembayaran BPHTB yang dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku. 

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC Himperra Buleleng dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri. Menurutnya BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng, karena terkait adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam substansi pasal 8 ayat 1 Perbup No. 40 dengan lebar minimal 5 meter, agar bisa di kaji kembali. Karena situasi dan kondisi dilapangan akan menimbulkan masalah. 

“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan” ujarnya.

Terhadap hal ini, Ketua Dewan Gede Supriatna menyambut baik apa yang menjadi masukan dan keluhan dari pada pengembang, khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng.

Menjawab apa yang dikeluhkan, Supriatna sudah langsung meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng. 

‘’Kedatangan Himperra menyampaikan permasalah dan keluhan terkait dengan aturan-aturan baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang dianggap agak menyulitkan mereka, seperti pembayaran BPHTB. Dan disana ada kebuntuan komunikasi dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD Buleleng memfasilitasi, agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik” pungkasnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\