Kejaksaan Negeri Badung Dengan Pegadaian Denpasar Perpanjang PKS
Selasa, 21 Mei 2024
18:34 WITA
Badung
1417 Pengunjung
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H., dengan PT. Pegadaian Area Denpasar 1, Agus Setiawan. sumber foto : ist
Badung, suaradewata.com - Pada hari Senin, (20/05/2024), bertempat di Restaurat Sunfield yang beralamat di Jalan Carik Aban, Lukluk, Kabupaten Badung telah dilaksanakan kegiatan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H., dengan PT. Pegadaian Area Denpasar 1, Agus Setiawan. Pada kesempatan tersebut turut hadir juga Para Kasi Kejaksaan Negeri Badung dan JPN Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H. menyampaikan tugas pokok dan fungsi bidang DATUN salah satunya yakni pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Dr. Suseno.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah memberikan bantuan hukum kepada Pegadaian Mengwi dengan menerima 2 (dua) Surat Kuasa Khusus untuk membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit
Deputy Bisnis Pegadaian Area Denpasar 1 dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno, S.H., M.H beserta JPN Kejaksaan Negeri Badung atas kerjasama dalam memberikan bantuan hukum non litigasi karena telah membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit.rls/ang/adn
Komentar