Tak Netral dalam Pilkada, ASN Ditunggu Sanksi Menyeramkan
Jumat, 17 Mei 2024
13:05 WITA
Badung
2173 Pengunjung
HATI-HATI : Anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarajat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat memberikan keterangan pers di Hotel Kuta Paradiso, Jumat (17/5). (AyuTrisna)
Badung, suaradewata.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai abdi negara, ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan yang bebas dari kepentingan politik, sehingga netralitas mereka menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.
Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali terus menggencarkan sosialisasi terkait netralitas ASN.
Seperti halnya yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarajat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Jumat (17/5), saat memberikan keterangan pers di Hotel Kuta Paradiso, Kuta, Badung.
Menurutnya pihaknya telah bekerjasama dengan BKPSDM Kabupaten/Kota se- Bali untuk memastikan netralitas ASN. "Karena pelaksanaan Pilkada masih ada berpotensi ada dugaan pelanggaran ASN sehingga baik Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten masif melakukan sosialisasi," tegasnya
Mantan Ketua Bawaslu Bali itu menambahkan jika biasanya pada daerah yang memiliki calon petahana, ASN yang ada di daerah tersebut akan ewuh pakewuh untuk bersikap. Maka dari itu pihaknya juga bekerjasama dengan lima lembaga diantaranya Menpan RB, Mendagri, Bawaslu, KASN dan BKN untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Lima lembaga ini sudah punya kesepahaman bersama terkait netralitas ASN, termasuk pemberian sanksi," sambungnya.
Dan apabila ada ASN yang dilaporkan tidak netral maka pihaknya terlebih dahulu akan mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Termasuk jika ada ASN yang membandel menunjukkan keberpihakannya pada paslon tertentu. "Jika memang ada ASN yang berafiliasi dengan paslon tertentu akan kita undang untuk klarifikasi Dan hasilnya akan kami sampaikan ke KASN, mereka yang akan memberikan sanksi. Dan Bawaslu akan mengawasi dan memantau pemberian sanksi itu, " paparnya.
Sanksi yang dimaksud adalah mulai dari penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, pemotongan tunjangan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian. "Kita bahkan sudah ada deklarasi dengan Kabupaten/Kota se- Bali untuk netralitas ASN. Tapi tetap kita awasi apakah dia itu menggunakan gesture, ikut pasang tangan, berfoto termasuk like postingan," imbuh mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng tersebut.
Dengan demikian dirinya berharap terwujud Pilkada Bali yang aman dan lancer serta jauh dari pelanggaran. ayu/yok
Komentar