PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Operasi Sikat Agung 2024, Polres Bangli Gulung Lima Tersangka

Senin, 13 Mei 2024

09:00 WITA

Bangli

1537 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Bangli saat menggelar press rilise hasil Operasi Sikat Agung 2024. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024, Polres Bangli berhasil menggulung lima tersangka pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa. Rinciannya, dua tersangka sebagai target operasi (TO) dan sisanya non TO. Hal itu disampaikan Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat pres rilise pengungkapan hasil Operasi Sikat Agung, Sabtu (11/5/2024). 

Disampaikan dari lima orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya masih di bawah umur, satu orang sudah diproses di Polres Buleleng, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian ayam aduan di 69 TKP yang berbeda. 

”Sejatinya ada lima tersangka yang telah kami amankan. Tapi dua masih di bawah umur kasus pencurian ayam aduan dengan puluhan TKP dan juga sepeda motor. Yang tiga tersangka itu curanmor. Rata-rata motifnya kebutuhan ekonomi,”ujar Jaya Winangun. 

Dua tersangka pencurian ayam aduan dengan 69 TKP berinisial ODE (14) dan OKA (16). Mereka berkomplot mengambil ayam aduan milik para korbannya. Keduanya bergerak di malam hari. Sedangkan tiga tersangka curanmor lainnya yakni Misrianto alias Yanto (30) dari Jawa Timur, dan Stepanus Bomda (29), dari Kupang.

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban, dengan cara menggunakan kunci sepeda motor tersebut, dimana kunci motor milik korban diambil tanpa sepengetahuan korban. Kejadiannya Sabtu (20/4) di rumah korban Sang Kompyang Adi Putra di Banjar Penatahan, Susut. Satu unit sepeda motor sebarang barang bukti yang diamankan petugas.

Satu lagi, tersangka I Nengah Sumiarta (31), TKP di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kec. Kintamani. Modus, pelaku mengambil sepeda motor milik korban, dengan cara menghidupkan sepeda motor milik korban, menggunakan kunci sepeda motor tersebut yang dalam keadaan nyantol, kemudian pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban. Dari Tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\