PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejati Bali Reka Ulang Penangkapan Bendesa Berawa di Cafe Casa Bunga

Sabtu, 04 Mei 2024

09:15 WITA

Badung

1727 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Reka ulang penangkapan Bendesa Adar Brawa di Cafe Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (03/05). Mot/SD/ist

Badung, suaradewata.com - Tidak berselang lama dari penangkapan kemarin, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali langsung menggelar reka ulang adegan penangkapan terhadap tersangka kasus pemersan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, Tibubeneng Kuta Utara.

Gelar reka ulang ini langsung menyeret tersangka Ketut Riana ke lokasi kejadian penangkapan saat akan dilakukannya transaksi pemberian uang oleh pihak investor yang mengaku diperas miliaran rupiah. 

Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali menegaskan bahwa reka ulang dilakukan langsung di lokasi yaitu Cafe Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (03/05).

"Dalam reka ulang ini untuk mencari penegasan dari hasil penyidikan, serta melangkapi data. Sedikitnya ada sembilan adegan yang direka ulang," singkat Sabana di Kejati Bali.

Dijabarkannya, Adegan 1 : Saksi AN (investor) masuk ke cafe casa bunga menggunakan baju coklat, topi merah dan membawa tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan saksi yang  bertuliskan bread papas dan duduk di meja nomor 30 dengan posisi menghadap ke arah jendela keluar.

Saksi Arb dan Saksi Pde serta 1 orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi yang mengarah ke meja nomor 30. Adegan 2 : Tersangka masuk ke cafe dengan menggunakan pakaian adat bali berwarna putih menuju meja 30 dengan dan duduk dengan posisi berhadapan dengan saksi Saksi AN

Adegan 3 : Saksi AN menoleh ke belakang dan memanggil pelayanan untuk memesan minuman. Kemudian datang saksi Sukriasih (pelayan/wetris) ke meja nomor 30 untuk melayani pesanan minuman. 

Adegan 4 : Saksi AN mengambil tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan Tersangka dan menyerahkan kepada Tersangka Riana di atas meja. Bersamaan dengan itu, Tersangka mengambil tas berwarna kuning dari tangan saksi An dan meletakan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat Tersangka Riana duduk. 

Adegan 5 :   Petugas intelejen Kejati Bali yang mengenakan Jaket Gojek datang menghampiri meja tempat Saksi An dan Tersangka diikuti oleh para petugas lainnya dari Kejati Bali dan langsung mengamankan Tersangka dan saksi An .

Adegan 6:   Saksi An dibawa ke luar cafe dan langsung dimasukkan ke dalam mobil terpisah menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali lebih awal  

Adegan 7 :  Petugas memborgol tersangka menggunakan borgol plastic warna oranye.  Kemudian petugas lainnya mengambil tas berwarna kuning yang tergeletak di kursi samping kiri tempat Tersangka Riana sebelumnya duduk.

Adegan 8: Membuka tas warna kuning mengambil bungkusan berwarna coklat yang ada di daam tas tersebut dan memperlihatkan kepada Tersangka Riana. Kemudian di hadapan Tersangka Riana, petugas menunjukkan isinya berupa bundelan uang pecahan Rp.100 ribuan yang disaksikan oleh saksi beberapa saksi karyawan cafe dan petugas lain. 

Adegan 9 : Petugas dari Kejati didampingi oleh personil TNI membawa Tersangka Riana menuju ke mobil warna putih dan selanjutnya membawa Tersangka Riana menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Mot/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\