Menjaga Kamtibmas Saat Terjadi Permasalahan Tapal Batas
Sabtu, 30 Maret 2024
22:20 WITA
Gianyar
1615 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - Ketidakjelasan tapal batas antara satu desa dengan desa lainnya sering menyebabkan terjadinya konflik. Ini terjadi karena fakta peninggalan sejarah yang tidak jelas tingkat kebenaran yang diterima oleh tiap generasi. Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang menjadi penyebab utama mengapa sering terjadi konflik tapal batas antar desa di Bali. Namun sengketa tapal batas bisa cepat diselesaikan dengan menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu berkepentingan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri no 45, tahun 2016, tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Terkait hal tersebut sempat terjadi permasalahan mengenai tapal batas antara Desa Batuan Kaler dan Desa Kemenuh yang berada di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dimana permasalahan tersebut sudah sempat di bahas dalam forum di Kantor Camat Sukawati
Seperti yang dijelaskan oleh Kadus Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Ida Bagus Putu Radiatmika yang wilayah banjar/dusunnya bersentuhan langsung dengan tapal batas kedua desa. Dikatakannya wilayah tapal batas antara Desa Batuan Kaler dengan Desa Kemenuh menjadi status quo mengingat sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait batas Desa. Dirinya selaku Kadus Kemenuh Kelod akan tetap berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas di Desa Kemenuh agar tetap kondusif dan Bersedia untuk duduk bersama membahas permasalahan tapal batas dimaksud.
“Permasalahan tapal batas desa bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat serta dengan segera diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Pemkab Gianyar berdasarkan fakta-fakta yang ada, sesuai prosedur administrasi yang jelas agar dikemudian hari permasalahan tersebut tidak menjadi warisan kepada anak cucu,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024). gus/ari
Komentar